Thursday, March 31, 2011

Praktek Debt Collector Dihalalkan BI!

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan kalau tidak ada aturan dari BI yang mengatur perbankan untuk menggunakan jasa debt collector dalam menagih kredit macet.

Namun, BI mengatakan kepada pihak perbankan untuk tidak menggunakan cara kasar dalam penagihan kredit kepada nasabahnya ketika menggunakan pihak ketiga atau debt collector.

"Praktek debt collector itu memang dihalalkan oleh BI. Bank sentral tidak mengatur lebih jauh mengenai cara pelunasan kredit dari nasabah kepada masing-masing bank," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi Ahmad Johansyah, ketika ditemui wartawan, di Gedung BI, Kamis (31/3/2011).

Lebih lanjut, dikatakannya penggunaan jasa debt collector ini harusnya juga menggunakan etika dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kita itu sudah lama mengimbau bank tidak menggunakan cara kasar atau tidak memperbolehkan debt collector menggunakan kekerasan dalam penagihan kredit," tegasnya.

Pihak bank pun harus dapat melakukan kontrol terhadap pihak ketiga yang dipakainya, seperti debt collector yang melakukan penagihan kredit macet tersebut. Ketika pihak ketiga tersebut mengggunakan cara yang tidak sesuai, maka bank harus dapat melakukan tindakan.

"Dan jika nasabah merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak bank, maka nasabah dapat mengadukannya ke BI melalui jalur mediasi. Kalau bank rewel, laporkan saja ke BI," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment