BI: Kasus Perbankan Masih Berada di Grey Area
Bank Indonesia (BI) mengakui bahwa penanganan sejumlah kasus perbankan di Indonesia masih berada di grey area. Pasalnya sejumlah peraturan masih tumpang tindih.
"BI hanya berwenang menangani bank-bank di Indonesia. Padahal, reksadana misalnya, dijual di bank tetapi di bawah Bapepam," ujar Kepala Humas BI, Difi A Johansah, saat bertandang ke redaksi okezone, Rabu (13/4/2011).
Dia menuturkan, ketika menghadapi masalah yang tumpang tindih seperti reksadana Antaboga, mereka terkendala peraturan. Hal inilah justru terkesan saling lempar kesalahan. "Seperti yang beberapa waktu lalu sempat heboh terkait reksadana bodong Antaboga," katanya.
BI pun mengklaim bahwa permasalahan reksadana berada di bawah otoritas Bapepam sebagai regulator pasar modal. Sedangkan Bapepam sendiri kekeuh menganggap bahwa sebagian produk reksadana yang dijual Bank, menjadi otoritas BI.
No comments:
Post a Comment