Debt Collector Dihentikan, Bakal Ada PHK Massal

Bank Indonesia (BI) mengaku tidak mungkin menghentikan pengadaan outsourcing bagi pihak perbankan. Pasalnya, jumlah pegawai outsourcing di bank tercatat mencapai jumlah yang banyak.
“Kami (BI) tidak mungkin melakukan penghentian penggunaan debt collector karena dua hal. Pertama di Indonesia tingkat pengemplang kredit masih tinggi. Kedua, karena kami memikirkan banyaknya keluarga yang akan terkena PHK massal,” ujar Kepala Humas BI, Difi A Johansyah, saat berdiskusi di redaksi okezone, Jakarta, Rabu (13/4/2011).
Namun, pihaknya berjanji akan terus melakukan pengawasan terkait sistem dan cara penagihan debt collector di lapangan.
“Kalau di Amerika, debt collector itu legal dan sah. Ada aturan pasti tentang cara kerjanya, seperti jam menelepon nasabah itu diatur dari pukul 09.00 sampai jam 22.00 tiap jam kerja. Diharapkan kita akan dapat membuat aturan yang pasti seperti itu,” pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus penggunaan debt collector mulai menyeruak ke publik pasca-terbunuhnya nasabah Citibank Irzen Octa di Menara Jamsostek lantai 5. Dia diduga dibunuh oleh debt collector yang menagih tunggakan kartu kreditnya di bank asal Amerika ini.
No comments:
Post a Comment