Saturday, April 9, 2011

Tantiem

 
ADA sisi lain dalam setiap kegiatan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPS) yang digelar oleh emiten. Seringkali ada satu agenda khusus yang diselipkan dalam kaitan dengan hasil kerja atau prestasi yang sudah diraih manajemen dalam mengelola perusahaan selama satu tahun. Apa itu? yakni pembagian bonus atau tantiem kepada manajemen, jajaran komisaris dan dewan direksi. Bahkan di sebagian perusahaan, tantiem tidak hanya ditujukan kepada komisaris dan direksi, tetapi juga ditujukan untuk karyawan yang juga memberikan kontribusi dalam prestasi yang dicapai perusahaan.

Apa sebenarnya tantiem? Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia tantiem berarti bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan. Dalam Undang-Undang No. No 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, khususnya pasal 62 ayat 1 menyebutkan bahwa  tantiem baru dapat diberikan, jika perusahaan memperoleh laba bersih. Namun, jika merujuk pada Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi dan Komisaris BUMN, yang merupakan lampiran Surat Sekretaris Kementrian BUMN No S-326/S.MBU/2002 tanggal 3 Mei 2002, tantiem diartikan sebagai penghargaan yang diberikan kepada direksi, komisaris dan sekretaris komisaris BUMN persero setiap tahun apabila memperoleh laba yang diputuskan dalam RUPS.

Jika ditarik benang merah dari seluruh pengertian di atas tampak bahwa tantiem hanya diberikan jika perusahaan membukukan laba bersih. Jika ada perusahaan atau emiten yang rugi, tapi tetap membagikan tantiem kepada direksi dan komisaris maka itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Yang jadi pertanyaan selanjutnya, adakah batasan tantiem yang harus dibagikan kepada manajemen, direksi dan komisaris?  Berapa maksimal jumlah tantiem yang boleh dibagikan kepada direksi dan manajemen. Untuk pertanyaan ini, tidak ada standar atau ketentuan yang baku, baik di perusahaan murni swasta ataupun di BUMN. Pada tahun lalu misalnya, ada sebuah bank BUMN yang memberikan tantiem sebesar 1,16 persen dari laba bersih yang mencapai Rp7,3 triliun. Nilai tantiemnya mencapai Rp84,68 miliar. Padahal dua tahun sebelumnya, BUMN ini hanya memberikan  tantiem Rp20,29 miliar atau 0,51 persen dari laba bersihnya Rp4,2 triliun. Untuk tahun buku 2009, ada bank BUMN lain yang berani memberikan tantiem kepada direksi dan komisaris sebesar 2,29 persen dari nilai laba bersihnya.

Angka tantiem di atas hanya sekadar contoh. Dalam fakta, besaran tantiem memang tidak punya standar baku, tergantung prestasi yang diraih perusahaan. Contoh di atas menunjukkan dua bank BUMN yang ternyata mengalokasikan tantiem dengan porsi yang berbeda antara satu dengan yang lain. Lantas bagaimana tantiem itu dibagikan secara adil dan merata kepada direksi dan komisaris? Biasanya yang jadi patokan adalah tantiem direktur utama yang ditetapkan 100 persen, lantas untuk direktur antara 90 persen hingga 95 persen dari direktur utama. Untuk tantiem komisaris utama juga mengacu pada besaran tantiem direktur utama yang kisarannya antara 40 persen hingga 50 persen dari direktur utama. Sedangkan untuk anggota komisaris mengacu pada tantiem komisaris utama, antara 90 persen hingga 95 persen dari tantiem yang diterima komisaris utama.

Dalam kaitan dengan aturan pajak penghasilan PPh 25/29, pemberian tantiem dihitung berdasarkan laba bersih setelah pajak, bukan laba kotor sebelum pajak. Gambarannya begini. Emiten PT ABC meraih laba sebelum pajak Rp100 miliar. Jika pajak penghasilan misalnya 35 persen, maka laba bersih setelah pajak menjadi hanya Rp65 miliar. Nah, jika pemegang saham memutuskan untuk memberikan tantiem kepada direksi dan komisaris, misalnya dua persen dari laba bersih perusahaan maka tantiem direksi dan komisaris PT ABC dihitung dua persen dari Rp65 Miliar, bukan dua persen dari Rp100 miliar.

Pertanyaan selanjutnya, apa pentingnya tantiem bagi investor atau pemegang saham? Secara langsung tidak ada kaitan antara pemberian tantiem ke manajemen dengan kepentingan investor. Namun, jika ditelisik lebih dalam, tentu pelaku pasar sadar bahwa kepentingan utama investor sebagai pemegang saham adalah ingin agar emiten meraih performance sebaik mungkin, meraih laba bersih yang maksimal sehingga harga saham di bursa naik dan juga bisa membagikan dividen (bagian dari laba bersih yang dibagikan kepada pemegang saham) kepada investor.

Dari sinilah korelasi itu. Tantiem diberikan pemegang saham kepada manajemen, selain sebagai bentuk apresiasi keberhasilan dalam menjalankan manajemen perusahaan juga sebagai stimulus agar manajemen terus menghasilkan prestasi yang lebih baik. Apabila  performance  perusahaan baik, harga saham di bursa diharapkan naik terus dan investor menikmati keuntungan.

No comments:

Post a Comment