Ujian Bagi Industri Perbankan

Dua kasus yang melingkupi dunia perbankan belakangan ini, yakni pembobolan dana nasabah dan penanganan debitor kartu kredit di Citibank, telah menjadi perhatian nasional.
Persoalan ini telah menjadi perhatian Komisi XI DPR dengan memanggil pihak-pihak terkait, seperti manajemen Citibank, Kepolisian, dan Bank Indonesia (BI), tadi malam. Pemanggilan ini diartikan sebagai upaya serius untuk segera menuntaskan sekaligus melokalisasi persoalan ini, sehingga tidak berdampak sistemik terhadap kepercayaan masyarakat secara nasional.
Tanpa ada upaya serius, kelambanan penanganan dikhawatirkan akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keamanan perbankan nasional. Sementara pihak kepolisian sedang mengusut dua kasus ini, masyarakat tentu menunggu langkah nyata yang harus diambil otoritas pengawas perbankan nasional.
BI telah memanggil beberapa kali penyedia dan penerbit kartu kredit terkait munculnya tindak kekerasan yang dilakukan penagih utang (debt collector). Kasus yang menimpa Irzen Octa, 50, begitu memilukan lantaran meninggal seusai diinterogasi justru di Kantor Citibank.
Masyarakat membutuhkan aturan lebih tegas dari BI terhadap cara kerja penagih utang. Dua masalah ini sensitif terhadap kepercayaan masyarakat lantaran kasus tersebut terjadi pada bank yang memiliki operasi dan reputasi internasional.
Masyarakat bisa beranggapan bahwa dalam bank yang memiliki sistem dan prosedur operasi berkualitas internasional juga ternyata kasus-kasus itu dapat terjadi. Dengan demikian, langkah untuk melihat, mereviu prosedur standar operasi, penataan prosedur penagihan utang, dan jaminan keamanan perlu segera dilakukan.
Dua kasus ini diharapkan tidak berdampak terhadap rasa ketidakamanan dari sisi pemilik dana. Kasus pembobolan dana nasabah juga pernah meresahkan masyarakat pada 2010, yakni pencurian dana nasabah melalui kartu ATM. Ratusan pemegang kartu ATM dibobol dengan kerugian miliaran rupiah. Kembali lagi faktor keamanan menjadi penting untuk disikapi.
Kita perlu bersyukur, kasus tersebut tidak membuat masyarakat melakukan penarikan dana besar-besaran (rush) yang berakibat pada lumpuhnya sistem perbankan nasional. Hal ini lantaran BI dan kepolisian bertindak sigap untuk menyelesaikan kasus tersebut. Perbankan dapat dilihat sebagai industri yang mengelola risiko dengan menawarkan sistem keamanan dana masyarakat.
Pengelolaan risiko dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian secara finansial merupakan aturan dasar industri perbankan. Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) prinsip ini menjiwai semua hal yang diatur di dalamnya.
Untuk konteks internasional, aturan yang tertuang dalam Basel III juga membahas hal-hal terkait upaya memperkuat aturan, serta pengawasan dan manajemen risiko sektor perbankan. Karena itu, perbankan dikenal sebagai industri yang highly regulated. Risiko finansial perlu diimbangi dan dilengkapi dengan melihat sisi manusia.
Penanganan oleh debt collector untuk mengejar tingkat pengembalian kartu kredit tidak dapat dilakukan melalui cara-cara kekerasan, ancaman, penyiksaan, dan bentuk-bentuk lain.
Terlebih kepada pemegang kartu kredit (debitor) yang sebenarnya memiliki keinginan dengan datang ke penyedia kartu kredit dan ingin menyelesaikan tagihannya. Bagaimanapun prinsip debitor sebagai manusia perlu didudukkan dalam sistem tagih-menagih kartu kredit.
Di luar kartu kredit, seringkali dengan alasan untuk mengejar target yang ingin dicapai, para pegawai bank menabrak ruang privacy melalui penawaran produk yang sangat agresif. Selalu saja manusia (oknum) jauh lebih kreatif dibandingkan dengan sistem dan prosedur yang terkontrol.
Kasus yang dilakukan Malinda Dee merupakan pelajaran berharga bagi setiap perbankan nasional untuk selalu mereviu dan mengevaluasi tata kerja antara karyawan dan perusahaan.
Kepercayaan yang sangat tinggi ditambah target pencapaian output (output oriented) sangat berpeluang bagi terciptanya berbagai macam bentuk penyelewengan.
Penghindaran atas generalisasi kasus perlu dilakukan melalui usaha serius oleh BI dan kepolisian seperti penangan kasus pembobolan ATM yang sempat meresahkan masyarakat pada 2010. Peran industri perbankan sangat strategis untuk menunjang pembangunan nasional melalui peran penghubung antara pihak yang kelebihan dana (kreditur) dan pihak yang membutuhkan dana (debitur).
Kita tentu berharap bahwa perbankan nasional akan mampu keluar dari ujian kali ini dan kepercayaan masyarakat dapat dikembalikan. Dengan demikian, persoalan ini tidak memiliki dampak sistemik berupa generalisasi dan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional.
PROF FIRMANZAH PHD
Dekan Fakultas Ekonomi UI
No comments:
Post a Comment