Back Door Listing

Setiap perusahaan dimanapun di dunia selalu punya mimpi untuk tumbuh dan berkembang menjadi perusahaan besar. Berbagai upaya ditempuh dan banyak strategi yang dimainkan untuk menuju ke sana, antara lain menjadi perusahaan publik (public company). Bisa dimaklumi, karena status sebagai perusahaan publik memiliki beberapa nilai tambah dibandingkan hanya menjadi perusahaan tertutup.
Nilai tambah sebagai perusahaan publik antara lain misalnya, pengelolaan perusahaan lebih transparan, lebih akuntable sehingga manajemen dituntut lebih professional. Perusahaan memiliki akses pembiayaan yang lebih luas, tidak hanya terbatas ke perbankan dan atau lembaga pembiayaan konvensional tetapi langsung ke sumber-sumber keuangan itu sendiri yakni investor.
Pendek kata, status sebagai perusahaan publik lebih memudahkan bagi perusahaan memperoleh akses pendanaan. Status sebagai perusahaan publik menjadikan perusahaan masuk dalam radar perhatian publik melalui berbagai pemberitaan di media massa. Hal ini merupakan promosi gratis bagi perusahaan. Selain itu, nilai perusahaan diukur dari perkembangan harga saham di pasar.
Benefit sebagai perusahaan publik itu bagi sebagian perusahaan (yang masih tertutup) cukup menggiurkan. Apalagi bagi perusahaan yang porsi saham publiknya (floating share) di atas 40 persen, ia bisa menikmati fasilitas fiskal berupa pemotongan pajak penghasilan dari pemerintah. Karena itu, jangan heran jika banyak perusahaan yang ingin tumbuh dan berkembang dan berubah menjadi perusahaan terbuka.
Yang jadi soal, untuk menjadi perusahaan terbuka bukanlah proses yang gampang. Banyak hal yang harus dipersiapkan dan banyak prosedur yang harus dilewati sesuai dengan peraturan yang berlaku di pasar modal. Nah, syarat-syarat untuk menjadi perusahaan terbuka ini kadang-kadang tidak semua perusahaan bisa melakukannya dalam waktu singkat, meskipun ia kebelet untuk terbuka.
Setiap perusahaan membutuhkan waktu yang berbeda-beda untuk menyiapkan diri agar bisa melakukan penawaran umum saham dan menjadi perusahaan terbuka. Ada yang butuh waktu satu tahun, tapi ada juga yang menghabiskan waktu hingga dua atau tiga tahun. Hal itu tergantung pada kompleksitas masalah yang tengah dihadapi perusahaan.
Meski begitu bukan berarti tidak ada cara untuk menjadi perusahaan terbuka dalam waktu yang lebih singkat, tidak harus melakukan persiapan yang rumit. Dunia keuangan selalu memiliki cara untuk mengantarkan perusahaan agar menjadi perusahaan publik. Salah satu cara yang ditempuh untuk itu adalah melalui pintu belakang atau yang selama ini dikenal dengan istilah backdoor listing.
Apa yang dimaksud dengan backdoor listing? Berbagai literatur investasi keuangan menyebutkan backdoor listing merupakan bentuk merger akuisisi yang melibatkan di satu sisi perusahaan terbuka dan di sisi lain perusahaan tertutup sehingga perusahaan yang tertutup menyatu atau menjadi bagian dari perusahaan terbuka.
Backdoor listing lazimnya memang dilakukan melalui proses merger dan atau akuisisi. Dalam hal ini ada dua pihak yang terlibat, yakni pihak yang akan melakukan akuisisi dan di sisi lain ada perusahaan yang menjadi target akuisisi. Karena salah satu tujuan utama backdoor listing adalah menjadi perusahaan tercatat (listed company) maka dalam hal ini target akuisisi harus perusahaan yang sudah berstatus sebagai perusahaan publik yang saham dicatat dan diperdagangkan di bursa.
Bagaimana skenario backdoor listing itu dilakukan? Pada umumnya upaya backdoor listing diawali dengan pergantian pemegang saham pengendali pada perusahaan yang akan dijadikan kendaraan untuk backdoor listing. Selanjutnya perusahaan yang mayoritas sahamnya sudah dikuasai itu akan melakukan akuisisi terhadap perusahaan yang sudah disiapkan melakukan backdoor listing.
Untuk pembiayaan akuisisi itu perusahaan tadi akan melakukan penawaran saham terbatas (right issue). Dengan begitu, perusahaan akan memperoleh dana segar dari masyarakat, sekaligus status sebagai perusahaan publik.
Untuk lebih jelasnya ikuti ilustrasi berikut, PT XYZ Tbk, adalah perusahaan yang sudah berstatus sebagai perusahaan terbuka dan listed di bursa. Di sisi lain ada PT ABCD masih berstatus sebagai perusahaan tertutup yang disiapkan melakukan backdoor listing. Langkah awal, pemilik PT ABCD membeli mayoritas saham PT XYZ Tbk.
Pembelian mayoritas saham PT XYZ Tb dimaksudkan untuk memuluskan proses aksi korporasi yang akan dilakukan oleh PT XYZ Tbk. Jika pemilik PT ABCD sudah menguasai mayoritas saham PT XYZ Tbk, berarti dua perusahaan itu yakni PT ABCD dan PT XYZ Tbk dimiliki oleh satu pihak yang sama.
Langkah berikutnya, PT XYZ Tbk mengakuisisi mayoritas atau 100 persen saham PT ABCD. Akuisisi ini dibiayai oleh penerbitan saham baru yang ditawarkan melalui penawaran umum terbatas (right issue). Jika PT XYZ Tbk tuntas mengakuisisi PT ABCD maka proses backdoor listing PT ABCD bisa dibilang selesai. Selanjutnya, PT XYZ Tbk bisa berganti nama menjadi PT ABCD International Tbk atau nama lain yang disukai oleh pemegang saham mayoritas.
Begitulah, dalam tempo yang relatif singkat PT ABCD tadi telah berubah menjadi sebuah perusahaan terbuka. Dari sini bisa dilihat bahwa backdoor listing bisa menjadi jalan tol bagi perusahaan untuk menjadi perusahaan terbuka.
No comments:
Post a Comment