BI Keluarkan Aturan Khusus Masalah Private Banking
Semakin maraknya bank yang menawarkan layanan khusus (private banking) pada nasabah premiumnya, membuat Bank Indonesia (BI) akan menyiapkan aturan khusus mengenai ini.
"Jadi perlu pemantauan lebih ketat lagi. Ke depan kita akan me-review aturan-aturan private banking ini," ucap Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad, di Gedung BI, Jakarta, Jumat (1/4/2011).
Dijelaskannya kalau pertumbuhan masyarakat kelas menengah di Indonesia terus meningkat ditunjukkan dengan meningkatnya pendapatan perkapita menembus USD3.000.
Oleh karena itu, tidak heran banyak bank yang menawarkan layanan khusus untuk meningkatkan nasabah premiumnya, dengan bermacam nama, baik itu privilage banking, priority banking, dan lain lain. "Nah sebenarnya sebelum terjadi pembobolan, kita sudah membahas soal private banking tersebut," tambahnya.
Adapun layanan yang ditawarkan private banking tersebut sebenarnya tidak terbatas dengan jasa saja, tapi juga produk-produk keuangan lainnya untuk investasi, seperti jual beli surat berharga.
"Itu harus sejalan dengan prudential yang ada, karena produk-produk yang dijual juga ada dari luar bank, perlu edukasi untuk nasabah. Bank juga perlu memperbaiki sistemnya. Kita sudah panggil, yang kemarin ramai, dan kita minta untuk meningkatkan pengawasan," imbuhnya.
Dijelaskannya, BI akan melakukan hal ini terkait kasus oknum pegawai Citibank Indonesia yang membobol rekening klien private banking-nya senilai Rp17 miliar.
No comments:
Post a Comment