Saturday, April 9, 2011

Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)

 
Topik MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan)  agaknya bakal menjadi bahan diskusi yang menarik di kalangan perusahaan efek atau sekuritas.

Ini terkait dengan Peraturan Bapepam-LK yang baru nomor V.D.5 tentang  Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD yang akan berlaku efektif pada 1 Maret 2012 tahun depan. Sebagai persiapan menuju ke sana, formulasi baru tentang MKBD mulai disosialisasikan terus menerus ke perusahaan efek, terutama perusahaan efek anggota bursa (PE AB).

Artinya, perusahaan efek masih mempunyai waktu satu tahun untuk menerapkan formula baru MKBD. Aturan baru ini merupakan penyempurnaan aturan lama yang bertujuan meningkatkan kualitas asset yang masuk dalam formula perhitungan MKBD. Apa yang membedakan antara formula MKBD lama dengan MKBD baru?

Sebelum ke sana, mari kita pahami dulu apa yang disebut dengan MKBD? Menurut definisi yang diberikan Bapepam-LK, MKBD adalah jumlah asset lancar perusahaan efek  dikurangi dengan seluruh liabilities perusahaan efek dan ranking liabilities, ditambah dengan utang subordinasi serta dilakukan penyesuaian-penyesuaian lainnya.

Sedangkan ranking liabilities adalah kewajiban kontinjen dan kewajiban off balance sheet yang akan ditambahkan pada liabilities sebagai faktor risiko dalam perhitungan MKBD, yang nilainya ditetapkan berdasarkan perhitungan tertentu.

Dalam kaitan dengan operasional perusahaan efek, MKBD memiliki fungsi antara lain menutup seluruh kewajiban perusahaan efek baik yang ditimbulkan dari risiko operasional, risiko settlement maupun risiko pasar.

Dengan MKBD yang dimiliki, perusahaan efek dinilai akan bisa mengatasi segala kemungkinan efek risiko yang mungkin terjadi dari kegiatan operasionalnya. Di atas kertas, semakin besar MKBD dari perusahaan efek maka semakin sehat dan kuat perusahaan efek tersebut.

Dalam fakta, semakin besar MKBD biasanya semakin besar nilai transaksi yang dilakukan oleh perusahaan efek sehingga dengan sendirinya semakin besar tingkat risiko yang dihadapi. Dari sini bisa dilihat bahwa besaran MKBD tidak selalu menjamin tingkat keamanan operasional perusahaan efek. Tingkat keamanan ditentukan juga oleh tingkat kewajiban yang harus ditanggung perusahaan efek.

Nah, dalam kaitan dengan risiko itulah, dan tentu saja untuk mengamankan industri pasar modal terutama perusahaan efek sendiri dan investor Bapepam-LK merasa perlu menyempurnakan formula perhitungan MKBD. Pada formula sebelumnya, perhitungan MKBD hanya mempertimbangkan perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek (PPE) dan belum memperhitungkan faktor risiko tertentu yang bersifat off balance sheet dan risiko dalam perhitungan nilai wajar portofolio.

Pada formula terdahulu, MKBD dihitung dengan formula berikut yakni nilai aktiva lancar dikurangi nilai kewajiban dan penyesuaian risiko. Dalam formula yang baru, perhitungan MKBD menjadi: nilai aktiva lancer dikurangi kewajiban dan ranking liabilities dan penyesuaian-penyesuaian risiko lainnya yang ditetapkan dengan formula tertentu. Jika dalam formula sebelumnya tidak ada ranking liabilities, kini ada ranking liabilities.

Dalam hal ini yang perlu diperhatikan juga adalah nilai aktiva lancer dari perusahaan efek. Aktiva lancar disini wujudnhya bisa macam-macam, bisa berupa uang tunai atau deposito, tapi bisa juga berupa saham atau efek lainnya.

Nah, untuk menentukan besaran nilai asset yang berupa efek ini pun ada tekniknya atau formulanya sendiri yang dianggap mencerminkan harga wajar dari asset tersebut. Jadi penentuan nilai asset berupa efek  tidak semata-mata berdasarkan harga di pasar. Ada formula hair cut yang dijadikan rujukan bagi perusahaan efek.

Dengan formula itu, ketentuan besaran MKBD bagi  perusahaan efek yang bergerak di bidang perantara pedagang efek (PPE) dan mengelola rekening nasabah berbeda dengan perusahaan efek yang juga bergerak di bidang PPE tapi tidak mengelola rekening nasabah. Ketentuan MKBD ini juga berbeda dengan perusahaan efek yang bergerak di bidang penjaminan emisi efek (PEE) dan manajer investasi (MI).

Sekadar contoh, perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai PPE yang mengadministrasikan rekening efek nasabah wajib memiliki MKBD minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas tanpa utang subordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum ditambah ranking liabilities, mana yang lebih tinggi. Diharapkan, perusahaan efek tidak menemukan kendala dengan formula MKBD baru ini.

No comments:

Post a Comment