Wednesday, April 13, 2011

Pajak Pribadi Juga Harus Jadi Perhatian Kita

 
Halo Klabers, perencanaan pajak pribadi atau tax planning adalah upaya penghematan dengan cara menekan jumlah kewajiban pajak tanpa bertentangan dengan UU Pajak yang berlaku.

Hal ini sangat lumrah karena pajak dianggap sebagai biaya, sehingga untuk meminimalisir biaya tersebut perlu dilakukan berbagai upaya atau strategi tertentu. Intinya adalah bagaimana agar pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya dan akhirnya akan memperoleh keuntungan serta likuiditas yang diharapkan bagi kita.

Bagaimana konsep perencanaan pajak bisa diterapkan di Indonesia? Setidaknya ada tiga jenis pajak yang relevan untuk perencanaan keuangan keluarga:

1. Pajak yang timbul dari pembelian (PPN).
2. Pajak yang timbul karena kepemilikan (PBB, PPnBM, BPHTB dan pajak kendaraan).
3. Pajak yang timbul karena adanya penghasilan (PPh).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada umumnya sudah dimasukkan ke dalam harga barang yang dibeli/konsumsi. Penjual barang yang dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk memungut pajak dari konsumennya. Namun dalam kasus Klabers melakukan kegiatan penambahan nilai secara independen maka membayar PPN kepada kantor pajak adalah keharusan. Misalnya membangun rumah sendiri tanpa bantuan kontraktor, maka Klabers harus membayar PPN. Untuk perencanaan PPN, Klabers harus memperhitungkan nilai barang yang akan konsumsi setelah pajak supaya anggarannya tidak membengkak. Tarif PPN adalah sebesar 10 persen.

Untuk aset yang sudah dimiliki, anggaran pajak kepemilikan harus diperhatikan. Jika memiliki kendaraan bermotor, jangan lupa untuk membayar pajaknya setiap tahun. Kalau memiliki rumah di atas sebidang tanah maka setiap tahunnya wajib membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang besarnya berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Dalam kasus kepemilikan apartemen, jika Klabers adalah pemilik pertama maka ada tiga jenis pajak yang harus dibayar yaitu : PPN, PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah). Namun jika Klabers adalah pemilik kedua dan seterusnya, maka pajak yang harus dibayar hanyalah BPHTB.

Berikut ini strategi penerapan tax planning untuk orang pribadi yang bisa menjadi awal perenungan:

1. Jika tidak ada Perjanjian Pisah Harta atau Penghasilan, istri tidak perlu memiliki NPWP sendiri, karena dapat mengikuti register NPWP suami.

2. Hindari pelanggaran terhadap peraturan perpajakan, misalnya telat untuk melaporkan SPT dan/atau telat membayar pajak, yang dapat dikenakan sanksi administrasi. Apabila belum selesai menyiapkan SPT Tahunan, Klabers dapat mengajukan permohonan penundaan pelaporan sebelum jatuh tempo, sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4,8 miliar boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Keuntungan menggunakan norma penghitungan adalah adanya kemudahan praktek penghitungan pajak. Wajib Pajak juga tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk menyelenggarakan pembukuan. Keuntungan yang lainnya adanya kemudahan menghitung Pajak Penghasilan.

4.  Sama halnya dengan menyusun perencanaan keuangan tahunan, Klabers juga perlu membuat perencanaan perpajakan, semua pengeluaran dan kebutuhan selama setahun perlu dicatat agar dapat mengetahui total pengeluaran berbanding dengan penghasilan.

5. Jika hendak berbisnis, maka Klabers sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengambil keuntungan dari pemilihan bentuk perusahaan yang tepat. Misalnya, jika peredaran bruto satu tahun tidak melebihi Rp 600 juta dapat memilih perusahaan perorangan yang akan dikenakan tarif pajak dengan tarif terendah 5%.
6. Berinvestasi di Reksa Dana dengan jangka waktu kurang dari lima tahun karena bukan objek pajak penghasilan.

7. Program apartemen bersubsidi dari pemerintah yang sedang marak dipasarkan bisa dilirik sebagai salah satu pilihan untuk memiliki tempat tinggal. Karena pemerintah akan membebaskan PPN untuk pembelian satu unit apartemen bersubsidi jika memiliki pendapatan maksimal Rp48 juta per tahun.

Bayar pajaknya, awasi penarikannya, rencanakan mulai dari sekarang!

Manuel Pakpahan, CFP®
Perencana Keuangan Independen
CEO KeluargaCerdas123.com

No comments:

Post a Comment